Home » » Labrak Jalur Hijau Pembangunan Rumah di Sanur Dihentikan

Labrak Jalur Hijau Pembangunan Rumah di Sanur Dihentikan

Pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau kota (RTHK) atau jalur hijau di Denpasar, cukup marak terjadi. Untuk meminimalkan kasus pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang terbuka ini, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (8/3) kemarin mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pelabrak jalur hijau di Sanur. Petugas Tramtib menghentikan pembangunan sebuah rumah lantai dua di Jalan Sedap Malam Selatan, Sanur.

Saat petugas Tramtib mendatangi lokasi pembangunan di tengah-tengah taman bunga itu, pemilik bangunan tidak ada di tempat. Petugas hanya menemukan para pekerja dan seorang pengawas, Sumarji, yang sedang mengerjakan pembangunan rumah. Tramtib akhirnya menyita beberapa alat pekerja dan meminta pekerjaan dihentikan.

Namun, saat hendak menyita alat kerja seperti bos, gerinda, Kabid Penegak Perda I Nyoman Puja, S.H. didampingi Kasi Ketertiban Perizinan I Ketut Gede Gunawan, S.H. dan lima anggota Satpol PP didekati pengawas proyek, Sumarji asal Jember. Ia meminta agar alat kerjanya tidak disita. Sementara pemilik bangunan yang diketahui bernama Wawan, akan dipanggil Dinas Tramtib untuk klarifikasi masalah ini. ''Kami panggil pemilik bangunan, Jumat (15/3) mendatang untuk diminta klarifikasi terkait melabrak aturan yang ada,'' jelas Puja.

Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar I.B. Alit Wiradana mengatakan, pembangunan rumah di kawasan jalur hijau Jl. Sedap Malam itu berada di tanah kapling. Bahkan, saat pengaplingan dan pembuatan akses jalan menuju ke timur, sudah sempat distop dua kali. ''Kami minta kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi izin lengkap. Jika pemilik bangunan tetap memaksakan kehendak, kami akan tindak sekaligus angkut buruh yang bekerja,'' tegas Alit Wiradana.

Alit Wiradana meminta masyarakat atau pengusaha tidak memberikan sesuatu kepada anak buahnya saat turun ke lapangan melakukan penertiban. Jika ada anggota Satpol PP melakukan hal itu, agar segera dilaporkan sehingga bisa diambil tindakan tegas. Mengingat, Pemerintah Kota Denpasar khususnya Dinas Tramtib dan Satpol PP membangun citra agar tidak tercoreng saat menjalankan tugas. ''Kami berharap kepada masyarakat maupun pengusaha yang melanggar jangan melakukan jalan pintas dengan menyuap petugas Satpol PP,'' pintanya.

Sumber : Balipost
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. KABAR DEWATA - All Rights Reserved