Pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau kota (RTHK) atau jalur hijau di
Denpasar, cukup marak terjadi. Untuk meminimalkan kasus pelanggaran
terhadap pemanfaatan ruang terbuka ini, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota
Denpasar, Jumat (8/3) kemarin mengambil tindakan tegas terhadap salah
satu pelabrak jalur hijau di Sanur. Petugas Tramtib menghentikan
pembangunan sebuah rumah lantai dua di Jalan Sedap Malam Selatan, Sanur.
Saat petugas Tramtib mendatangi lokasi pembangunan di tengah-tengah
taman bunga itu, pemilik bangunan tidak ada di tempat. Petugas hanya
menemukan para pekerja dan seorang pengawas, Sumarji, yang sedang
mengerjakan pembangunan rumah. Tramtib akhirnya menyita beberapa alat
pekerja dan meminta pekerjaan dihentikan.
Namun, saat hendak menyita alat kerja seperti bos, gerinda, Kabid
Penegak Perda I Nyoman Puja, S.H. didampingi Kasi Ketertiban Perizinan I
Ketut Gede Gunawan, S.H. dan lima anggota Satpol PP didekati pengawas
proyek, Sumarji asal Jember. Ia meminta agar alat kerjanya tidak disita.
Sementara pemilik bangunan yang diketahui bernama Wawan, akan dipanggil
Dinas Tramtib untuk klarifikasi masalah ini. ''Kami panggil pemilik
bangunan, Jumat (15/3) mendatang untuk diminta klarifikasi terkait
melabrak aturan yang ada,'' jelas Puja.
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar I.B. Alit Wiradana
mengatakan, pembangunan rumah di kawasan jalur hijau Jl. Sedap Malam itu
berada di tanah kapling. Bahkan, saat pengaplingan dan pembuatan akses
jalan menuju ke timur, sudah sempat distop dua kali. ''Kami minta kepada
pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi
izin lengkap. Jika pemilik bangunan tetap memaksakan kehendak, kami
akan tindak sekaligus angkut buruh yang bekerja,'' tegas Alit Wiradana.
Alit Wiradana meminta masyarakat atau pengusaha tidak memberikan sesuatu
kepada anak buahnya saat turun ke lapangan melakukan penertiban. Jika
ada anggota Satpol PP melakukan hal itu, agar segera dilaporkan sehingga
bisa diambil tindakan tegas. Mengingat, Pemerintah Kota Denpasar
khususnya Dinas Tramtib dan Satpol PP membangun citra agar tidak
tercoreng saat menjalankan tugas. ''Kami berharap kepada masyarakat
maupun pengusaha yang melanggar jangan melakukan jalan pintas dengan
menyuap petugas Satpol PP,'' pintanya.
Sumber : Balipost
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar